Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/10/2020, 11:44 WIB
Ceknricek.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, menurut ketentuan perundang-undangan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa, komisioner akan diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Minta Rp900 Juta, Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tetapi karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini," ujar Arief. Ia menambahkan, belajar dari beberapa kasus yang pernah terjadi, KPU akan mengambil inisiatif lebih awal.
Selain menggelar rapat pleno, KPU akan melaporkan kepada Presiden karena pengangkatan dan pemberhentian komisioner dilakukan oleh Presiden. Selanjutnya KPU akan memberitahukan kepada DPR RI karena rekrutmen komisioner dilakukan DPR.
Komisi II Panggil KPU
Komisi II DPR RI akan memanggil KPU RI, Senin (13/1), untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan Wahyu Setiawan. "Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Jakarta, Jumat (10/1).
Saan mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan justru mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga kepercayaan publik menurun.
Menurut dia, publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel dan yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia semakin baik.
Sumber: Detik.com
"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kita tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU," ujarnya.
Saan yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai, KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas. Dia mengingatkan, even politik terdekat adalah Pilkada 2020 sehingga jangan sampai kasus Wahyu Setiawan berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi," katanya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar