Polda Metro Jaya Akan Panggil Gubernur Anies Terkait Kerumunan Rizieq Shihab | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Polda Metro Jaya Akan Panggil Gubernur Anies Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal dipanggil Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait adanya kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada masa pemberlakuan PSBB transisi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Anies dijadwalkan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, (17/11/20) pukul 10.00 WIB.

Polda Metro Jaya Akan Panggil Gubernur Anies Terkait Kerumunan Rizieq Shihab
Sumber: Istimewa

“Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” ujar Kombes Tubagus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, (16/11/20).

Tubagus tidak menjelaskan lebih lanjut perihal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 ribu orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sementara itu, secara terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di tempat terpisah, pada hari yang sama Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang secara nyata terjadi di DKI Jakarta.

Baca juga: Diduga Imbas Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot



Berita Terkait