Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang bukan malaikat. Kadang kalah, kadang menang. Kadang salah, kadang benar. Nggak benar terus. Juga nggak menang terus. Maka mulailah berhenti meyakini bahwa seseorang yang dinyatakan KPK sebagai terdakwa korupsi, adalah benar korupsi. Karena itu, mesti maklum juga jika para pejabat yang terhormat itu masih senyam-senyum pada saat mengenakan rompi oranye. Di antara mereka ada yang bersandiwara, ada juga yang boleh jadi memang tidak bersalah. Begitulah kesan yang hendak dibangun belakangan ini.

Tengok saja kasus Sofyan Basir. Pada Senin (4/11) lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas eks Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Sial bagi Sofyan. Gara-gara KPK, ia kehilangan jabatannya sebagai Dirut PLN. Selama enam bulan diinapkan dalam terungku KPK. Keluarga dan dirinya sudah sangat dipermalukan. Masa depan jadi suram. 

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin. 

JPU mendakwa Sofyan telah memfasilitasi pemberian suap terhadap pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan bekas anggota DPR, Eni Maulani Saragih, serta eks Menteri Sosial Idrus Marham. 

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Terima Vonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Datangi KPK

“Majelis menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11). 

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni. Dan oleh karenanya segala haknya harus dikembalikan, yakni jabatan Dirut PLN.

Melibatkan Setya Novanto 

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 hingga akhirnya muncul 2 orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Dua orang itu sudah divonis bersalah dan vonisnya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. (BNR). Dia awalnya ingin mendapatkan proyek tersebut tetapi kesulitan berkomunikasi dengan PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Sumber: Liputan6

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Sofyan Basir yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PLN. 

Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus Marham sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Idrus saat itu disebut mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Kasus bergulir sampai Idrus pun ikut terseret. Dia dijerat KPK sebagai tersangka dan baru divonis bersalah pada Selasa, 23 April 2019. 

Pada hari yang sama ketika Idrus divonis, sore harinya KPK mengumumkan penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka baru.

Empat Kali Kalah 

Bagi KPK, ini adalah kekalahan keempat di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA juga mengabulkan kasasi Sjafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas atas BLBI Sjamsul Nursalim senilai Rp4,58 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia.

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Sumber: Liputan6

Jauh sebelum itu, KPK juga kalah dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, dalam perkara penyuapan anggota DPRD sebesar Rp1,6 miliar, menyuap pegawai BPK Rp400 juta, menyalahgunakan anggaran makan-minum Rp639 juta, dan memberikan suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010.

Pada 11 Oktober 2011, majelis pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memutus Mochtar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan tipikor itu membebaskan Mochtar dari seluruh dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat serta kedudukannya.

Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru juga memvonis bebas Suparman, Bupati Rokan Hulu dalam dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD 2015. 

Mengembalikan Jabatan 

Dalam kasus Sofyan Basir, Majelis Hakim telah meminta agar haknya menduduki kembali jabatan Dirut PLN dikembalikan. Tetapi permintaan majelis hakim yang secara yuridis formil adalah sah, dalam kenyataannya tak semudah membalik telapak tangan. 

Sebelumnya, Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatan Dirut PLN oleh Kementerian BUMN sebagai tindak lanjut atas langkah KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dengan vonis Pengadilan Tipikor itu tidak serta merta Sofyan Basir kembali menjadi Dirut PLN.

Bahkan, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan dirinya tidak bisa memastikan hal itu. Menurutnya, pengisian jabatan direktur utama PLN tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Pengisian jabatan dilakukan melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Presiden Jokowi. 

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Sumber: RMOL

Lagi pula, KPK juga akan mengajukan banding dalam kasus ini. Kalau jabatan Dirut PLN itu dikembalikan ke Sofyan Basir, sementara di pengadilan banding nanti mengalahkan Sofyan maka runyam pula urusan perusahaan negara itu.

Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Sebagaimana kita tahu, sejak dinonaktifkannya Sofyan Basir dari posisi Dirut PLN, sudah terjadi pergantian Plt Dirut PLN dua kali. Pada 29 Mei 2019, Djoko Rahardjo Abumanan ditunjuk dalam sebuah RUPS. Lalu Djoko digantikan oleh Sripeni Inten Cahyani dalam RUPS pada 2 Agustus 2019.

Kini, Sofyan sudah dinyatakan tidak bersalah. Oleh pengadilan ia berhak atas dipulihkannya kedudukan sebelumnya. Namun, realitasnya tidak semudah itu. Semua tergantung Presiden Joko Widodo.

Pudarnya Garis Tangan Sofyan Basir
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kasus Sofyan Basir tentu menjadi tontotan buruk bagi khalayak. Sungguh dahsyat kehancuran karier dan hidup seseorang gara-gara ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Inilah salah satu alasan mengapa sejumlah pihak menghendaki KPK tak lagi dianggap sebagai lembaga super.

Sebelum pengadilan Sofyan Basir, ada juga pra-peradilan yang dimenangkan Budi Gunawan. Calon Kapolri itu menelan pil pahit begitu dinyatakan sebagai tersangka rasuah. Ia, yang mestinya jadi kapolri, garis tangannya mendadak berubah. Ia gagal jadi Kapolri. Kini ia menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait