Ceknricek.com -- Kepolisian resmi menetapkan Veronica Koman dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu disampaikan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9). "Kami mengeluarkan DPO setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujarnya.
Irjen Luki mengatakan surat itu diterbitkan karena Veronica Koman tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9). Ia menambahkan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta, namun polisi tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019. Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica masih berada di Australia.
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Veronica Koman, Buka Suara Soal Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Papua
Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan rednotice di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Sekadar mengingatkan, Veronica ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.