Wamenag Angkat Bicara Soal Kontroversi Pernyataan Sukmawati | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Republika

Wamenag Angkat Bicara Soal Kontroversi Pernyataan Sukmawati

Ceknricek.com -- Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Sukmawati Soekarnoputri yang diduga menistakan agama Islam karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno. 

“Kami mengimbau bahwa yang penting tidak perlu terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Zainut usai menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11). 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan persoalan agama masih menjadi isu sensitif untuk dibahas di sebagian besar kelompok masyarakat Indonesia. Sehingga, pendapat-pendapat yang disampaikan dalam menanggapi pernyataan Sukmawati tidak perlu disampaikan secara berlebihan.

Wamenag Angkat Bicara Soal Kontroversi Pernyataan Sukmawati
Sumber: Antara

“Masyarakat Indonesia harus menempatkan masalah ini secara hati-hati, karena ini menyangkut masalah yang sensitif,” katanya. 

Zainut meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat terkait kontroversi Sukmawati. Dia meminta pernyataan para tokoh bangsa harus menghindari muatan negatif.

Baca Juga: Giliran Sukmawati Dapat SP3

“Kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh bangsa agar dalam menyampaikan statement itu menghindari hal yang justru nanti kontraproduktif, misalnya yang berkaitan dengan isu agama,” jelasnya.

Terkait adanya laporan ke polisi terhadap Sukmawati, Zainut menilai itu wajar terjadi karena Indonesia merupakan negara yang menjunjung proses hukum.

“Saya kira sah-sah saja kalau masyarakat mengadukan hal tersebut ke mekanisme hukum. Tetap kita harus menahan diri, silakan proses hukum dilaksanakan,” ujarnya.

Dugaan Penistaan Agama 

Sukmawati dilaporkan (lagi) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. 

Menurut Argo, pelapor menyebut diri sebagai pihak umat Islam yang merasa tersinggung oleh pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi yang membandingkan jasa Nabi Muhammad SAW dan Ir Soekarno. 

Wamenag Angkat Bicara Soal Kontroversi Pernyataan Sukmawati
Sumber: Istimewa

Laporan tersebut menambah pengaduan serupa yang dilakukan Koordinator Bela Islam (Korlabi), Jumat (15/11) dan Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) ke Bareskrim Polri, Sabtu (16/11).

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan tindak pidana penistaan agama karena membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden Soekarno, dalam sebuah diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme dan Berantas Terorisme” di Jakarta, Senin (11/11). 

"Mana lebih bagus, Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," begitu kira-kira pernyataan Sukmawati saat itu.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait