Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/07/2020, 17:06 WIB
Ceknricek.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan uang yang ditarik dari para anggota dalam kasus Sunda Empire.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/2). Ia mengatakan, para petinggi Sunda Empire yang telah menjadi tersangka diketahui tidak meminta biaya dari para anggota.
Menurut dia, para anggota ikut bergabung karena tergiur akan bujuk rayu tersangka Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire, yang mengaku memiliki deposito senilai US$500 juta.
"Mereka mengikuti Sunda Empire itu tergiur dengan yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia mempunyai deposito 500 juta AS. Pare pengikut Sunda Empire itu 'kan bisa kebagian dari yang 500 juta dolar itu," kata Erlangga.
Sumber: Galamedia
Baca Juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka
Kombes Saptoni menegaskan, pihak kepolisian berkesimpulan tidak ada penipuan, karena sejauh ini tidak ada unsur kerugian yang diderita para anggota Sunda Empire. Kondisi tersebut berbeda dengan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang menarik uang dari anggota dengan iming-iming kekayaan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong, Selasa (28/1) lalu.
Ada tiga orang petinggi yang menjadi tersangka, di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Mereka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar